Kabar baik bagi para peminat mobil hybrid di Indonesia! Setelah melalui berbagai pertimbangan dan diskusi, pemerintah secara resmi telah mengumumkan dan memberlakukan insentif untuk pembelian mobil hybrid mulai tahun 2025. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang telah diterbitkan dan berlaku sejak 4 Februari 2025.
Bentuk Insentif yang Diberikan:
Insentif untuk mobil hybrid diberikan dalam bentuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen. Kebijakan ini berlaku untuk berbagai jenis mobil hybrid yang memenuhi kriteria Kendaraan Bermotor Emisi Karbon Rendah (LCEV), termasuk full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid yang diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Masa Berlaku Insentif:
Insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk mobil hybrid ini berlaku untuk masa pajak Januari 2025 hingga Desember 2025. Pemerintah berharap, dengan adanya ini, minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan, seperti mobil hybrid, akan semakin meningkat.
Dampak Insentif pada Harga Mobil:
Pemberian insentif PPnBM DTP ini tentu saja akan berdampak pada penurunan harga jual mobil hybrid di pasaran. Beberapa produsen otomotif, seperti Toyota dan Suzuki, bahkan telah mengumumkan penurunan harga untuk model-model hybrid mereka setelah pemberlakuan insentif ini. Penurunan harga ini diharapkan dapat membuat mobil hybrid menjadi pilihan yang lebih привлекательный bagi konsumen Indonesia.
Kesimpulan: Tahun 2025 Jadi Momentum Mobil Hybrid Berinsentif
Kini, kepastian mengenai mobil hybrid telah terjawab. Pemerintah telah resmi memberlakukannya melalui PMK Nomor 12 Tahun 2025, yang berlaku sepanjang tahun 2025. Dengan adanya potongan PPnBM sebesar 3 persen, diharapkan harga mobil hybrid akan semakin terjangkau dan mendorong adopsi teknologi kendaraan ramah lingkungan ini di Indonesia sebagai jembatan menuju era elektrifikasi penuh.